Mahasiswa KKN IAIN SAS Babel Gelar Sosialisasi Hukum Dan Pencegahan Pernikahan Dini di Bentaian Jaya

BANGKA — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (IAIN SAS Babel) mengadakan sosialisasi Tentang kesadaran Hukum dan Pencegahan Pernikahan Dini di Balai Desa Bentaian Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur ( Beltim), Babel, pada Rabu (17/7/2024).
Ketua Kelompok Muhammad Ikrom menjelaskan, pemilihan subtema pernikahan dini dan pernikahan siri bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak dari praktik tersebut, serta melindungi hak anak dan perempuan.
Acara ini merupakan bagian dari agenda rutin KKN di desa tersebut, dengan subtema yang berbeda setiap minggunya.
“Pada minggu ini, subtema yang diangkat adalah pernikahan dini dan pernikahan siri menurut hukum Islam,” ucap Ikrom.
Dalam sosialisasi ini, mahasiswa KKN tidak hanya mengedukasi tentang dampak negatif pernikahan dini, tetapi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan stunting.
Kepala Desa Bentaian Jaya, Sahani menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN IAIN SAS Babel melalui sosialisasi ini dapat mencegah peningkatan pernikahan dini dan nikah siri
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk masyarakat mengetahui dampak buruk yang ditimbulkan ketika menikah di usia muda,” kata Sahani.
Ikuti acara ini dengan baik dan perhatikan apa yang disampaikan narasumber banyak yang melakukan pernikahan dini dan pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan,” ujarnya.
Acara ini menghadirkan Kasi Bimas Islam Kemenag Beltim Anwari, S.Ag pada kegiatan ini menyebutkan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat sekitar terkait informasi pernikahan dini.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi tentang hukum perkawinan di Indonesia, usia minimum untuk menikah, dan dampak pernikahan dini,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, kesadaran masyarakat untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pernikahan yang dilakukan di bawah umur sangat dibutuhkan,
“Selain itu, diharapkan kesadaran anak usia dini dan masyarakat setempat tentang pentingnya menikah di usia yang matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan,” ujarnya.
Menekankan pentingnya memperhatikan wali dan saksi dalam pernikahan serta melaksanakan pernikahan yang diakui secara agama dan negara agar hak anak dan istri terlindungi di kemudian hari.
Diharapkan, kegiatan ini memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Bentaian Jaya, dengan meningkatkan pemahaman mereka mengenai dampak pernikahan dini dan pernikahan siri serta perlindungan hak anak dan perempuan.
Sosialisasi Tentang Hukum Dan Pencegahan Pernikahan Dini dihadiri Kepala Desa Bentaian Jaya Sahani, Ketua KKN kelompok 5 di Desa Bentaian Jaya Muhammad Ikrom, serta diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, warga desa, dan mahasiswa KKN IAIN SAS yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.